Jumat, 06 Januari 2012

Indonesia negara penyebar SPAM no 2 di Dunia

Di bulan November lalu, firma keamanan IT dan proteksi data Sophos merilis laporan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar penyebar spam di dunia. Kini salah satu pembuat antivirus ternama dari Rusia Kaspersky merilis berita yang cukup mencengangkan. Dari seluruh email spam yang terkirim hingga bulan September 2011, Indonesia menempati posisi kedua setelah India sebagai negara penyebar spam terbesar di dunia.

Diperkirakan 10.6% junk email berasal dari Indonesia, sementara India dan Brazil yang juga masuk ke dalam tiga besar daftar ini masing-masing menyumbang 14.8% dan 9.7%. Dalam daftar Sophos, Indonesia sendiri menduduki posisi ke-8.

Seperti dikutip dari AFP, Darya Gudkova, seorang spam analyst di Kaspersky mengatakan bahwa statistik tersebut merefleksikan perkembangan tren spam yang makin banyak dikirim dari negara-negara di Asia dan Amerika Latin. Tren serupa juga diamini oleh Sophos. Di daftar Sophos sendiri Korea Selatan adalah negara yang diklaim sebagai penyebar email spam terbesar. Besarnya tingkat pengiriman spam di India dan juga Indonesia nampaknya tak lain dan tak bukan adalah kurang efektifnya penegakan hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet.

Di Indonesia sendiri, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11 Tahun 2008/UU ITE) tidak secara eksplisit mengemukakan pasal yang berkaitan dengan spam ataupun junk-mail, tapi setidaknya seharusnya pengiriman email seperti ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan terlarang, seperti yang diatur dalam BAB VII, pasal 27-34. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan hukum pidana penjara dan/atau denda.

Tapi toh kenyataannya sampai sekarang kita belum pernah mendengar berita tentang penangkapan pelaku pengiriman email spam ini, atau setidaknya kepedulian dari pihak terkait bahwa hal ini merupakan permasalahan signifikan bagi komunitas Internet di Indonesia. Anda semua tentu tahu hal apa saja yang “dipermasalahkan” oleh pihak pemerintah sepanjang tahun 2011.

Tentu saja “peringkat juara” ini bukanlah hal yang membanggakan bagi Indonesia yang selama ini selalu menggembar-gemborkan sebagai salah satu kampiun Internet dengan penduduk media sosialnya yang berjumlah masif. Meskipun demikian, seperti yang disebutkan oleh seorang spesialis Internet Vijay Mukhi, tanpa usaha yang serius dan penegakan hukum dari pemerintah, akan sangat sulit untuk memberantas jaringan pengirim email spam ini.

Apakah di tahun 2012 ini pemerintah masih akan berkutat dengan hal-hal normatif dan meninggalkan hal esensial yang lebih penting seperti kejahatan di Internet? Sampai sekarang kami masih bersikap pesimis hingga suatu saat pemerintah dan tim cybercrime-nya berhasil mengumumkan usahanya yang signifikan untuk mengurangi permasalahan ini.

Apa Itu SPAM???
Spam atau bisa juga berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan sistem pesan elektronik (termasuk media penyiaran dan sistem pengiriman digital) untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna situs web. Orang yang menciptakan spam elektronik disebut spammers.

Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.

Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan televisi dan spam jaringan berbagi.

Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

Sumber : AV Kapersky

Tidak ada komentar:

Posting Komentar